nilai-nilai ajaran Islam sehingga terwujudnya masyarakat utama, adil dan makmur yang diridloi Allah swt” (Pasal 3 AD/ART). Keanggotaan IPM sebagai organisasi adalah keanggotaan PELAJAR. Pada Anggaran Dasar Pasal 5 tentang anggota, anggota IPM adalah: a) Pelajar muslim yang bersekolah di perguruan Muhammadiyah tingkat SMP/sederajat dan/atau SMA/sederajat; b) Pelajar muslim yang berusia 12 tahun dan maksimal 21 tahun; c) mereka yang pernah menjadi anggota sebagaimana tersebut dalam ketentuan a dan b yang diperlukan oleh organisasi dengan usia maksimal 24 tahun. Adapun syarat menjadi anggota IPM disebutkan dalam Anggaran Rumah Tangga IPM Bab II Pasal 2 sebagai berikut. a) Pelajar muslim WNI, yang menyetujui maksud dan tujuan IRM, bersedia mendukung kebijakan organisasi dan berperan aktif melaksanakan tugas IRM dapat diterima menjadi anggota. b) Pelajar yang bersekolah di perguruan Muhammadiyah tingkat SMP/sederajat dan/atau SMA/sederajat. Kewajiban anggota bahwa setiap anggota berkewajiban untuk menaati dan menjalankan AD dan ART serta menaati segala peraturan dan kebijakan organisasi. Adapun hak-hak anggota IPM adalah: a) memberikan saran dan menyatakan pendapat demi kebaikan organisasi b) memberikan suara c) memberikan saran untuk kebaikan d) memilih dan dipilih e) mendapatkan pembinaan dari IPM Jaringan struktural IPM secara berjenjang dari tingkat Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, dan Pimpinan Ranting. Dalam hal permusyawaratan, dalam IPM mengenal Muktamar, Konferensi Pimpinan Wilayah (Konpiwil), Musyawarah Wilayah (Musywil), Konferensi Pimpinan Daerah (Konpida), Musyawarah Daerah (Musyda), Konferensi Pimpinan Cabang (Konpicab), Musyawarah Cabang (Musycab), Konferensi Pimpinan Ranting (Konpiran), dan Musyawarah Ranting (Musyran). Permusyawaratan lain yang perlu diketahui adalah Muktamar Luar Biasa, yaitu muktamar yang diselenggarakan apabila keberadaan ikatan terancam dibubarkan yang Konpiwil tidak berwenang untuk memutuskan dan tidak dapat ditangguhkan sampai muktamar berikutnya. Permusyawaratan dapat berlangsung tanpa me-mandang jumlah yang hadir, asal yang bersangkutan telah diundang secara sah. Keuangan merupakan vitalitas bagi wujud gerak maupun amal usaha. Keuangan mampu menyetir langkah usaha suatu organisasi. Keuangan merupakan kekayaan dan aset modal usaha organisasi. Keuangan IPM secara jelas diatur dalam AD/ART, keuangan IRM diperoleh dari dana abadi, iuran anggota, uang pangkal, dan sumber lain yang halal dan tidak mengikat. Demikian pula IRM mendapat bantuan rutin dari pimpinan Muhammadiyah setingkat.
2) Prinsip Dasar Organisasi: IPM Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) adalah salah satu organisasi otonom persyarikatan Muhammadiyah yang merupakan gerakan Islam, dakwah amar ma’ruf nahi mungkar di kalangan remaja, berakidah Islam, dan bersumber pada Al-Quran dan As-Sunnah. Organisasi ini didirikan dengan maksud dan tujuan sebagaimana tersebut di atas, yaitu dalam Pasal 3 AD/ART Muktamar IPM XIII. Pencapaian maksud dan tujuan tersebut dilakukan dengan upaya-upaya sebagai berikut: a) Menanamkan kesadaran beragama Islam, memperteguh iman, menertibkan peribadatan dan mempertinggi akhlak. b) Mempergiat dan memperdalam pemahaman agama Islam untuk mendapatkan kemurnian dan kebenarannya. c) Memperdalam, memajukan dan meningkatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan budaya. d) Membimbing, membina, dan menggerakkan anggota guna meningkatkan fungsi dan peran IPM sebagai kader persyarikatan, umat dan bangsa dalam menunjang pembangunan manusia seutuhnya menuju terbentuknya masyarakat utama, adil dan makmur yang diridloi Allah swt. e) Meningkatkan amal salih dan kepedulian terhadap nilai-nilai kemanusiaan. f) Segala usaha yang tidak menyalahi ajaran Islam dengan mengindahkan hukum dan falsafah yang berlaku.
Home »Unlabelled » Tinjauan Organisatoris Ikatan Pelajar Muhammadiyah
Tinjauan Organisatoris Ikatan Pelajar Muhammadiyah
Diposting oleh Adam Syarief Thmrn on Senin, 13 Februari 2012
{ 0 komentar... read them below or add one }
Posting Komentar